KPU Kota Tidore Kepulauan Ingatkan Parpol tentang Dana Kampanye

news 1

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan memberikan waktu perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bagi partai politik sampai pada Jumat(12/1/2024).

Ketua KPU Tidore Abdullah Dahlan mengatakan, dari 18 partai politik, baru 2 parpol yang memasukkan LADK.

“Dua parpol sudah masukkan LADK, yakni PKS dan Partai Ummat. Kalau 16 parpol masih perbaikkan,” kata Abdullah, Rabu (10/1/2024).

Partai Ummat dan PKS, tidak perlu melakukan perbaikkan. Namun dari 16 parpol, ada satu parpol yakni PSI tidak memasukkan LADK.

“Perbaikkan itu dari internal partai. Hanya kalau PSI kan memang mereka tidak mengajukan, jadi tidak ada,” terangnya.

“Kami beri waktu sampai tanggal 12 Januari nanti,” sambungnya.

Apabila sampai batas waktu tidak digubris oleh parpol, maka KPU akan memberikan sanksi tegas sesuai PKPU Pasal 118 Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Sementara untuk sumbangan dana kampanye baik DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari perorangan, maksimalnya Rp2,5 miliar. Sedangkan dari kelompok atau perusahaan atau badan usaha nonpemerintah, maksimal Rp25 miliar.

“Jadi tidak boleh lebih, karena itu sesuai Pasal 34 ayat 1 dan 2,” pungkasnya.Ay/MC Tidore